Minggu, 28 Februari 2010

MANAGEMENT ADVOKASI

(disampaikan oleh: Andi Firdaus Jollong)

Pada acara Darul Arqam Menengah Yang Dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Kabupaten Sidrap Jumat 26 Februari 2010

RENUNGAN

Jangan pernah merobohkan pagar tanpa mengetahui mengapa didirikan. Jangan pernah mengabaikan tuntunan kebaikan tanpa mengetahui keburukan yang kemudian anda dapat.

Anda hanya dekat dengan mereka yang anda sukai. Dan seringkali anda menghindari orang yang tidak tidak anda sukai, padahal dari dialah Anda akan mengenal sudut pandang yang baru.

ADVOKASI

advokasi menurut almarhum Mansour Faqih (2000) adalah media atau cara yang digunakan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap maju.

Dalam buku “membela taman sebaya” disebutkan bahwa: “Advokasi is defined is the promotion of cause or the influenching of policy, founding streams or other politically determined activity”. Artinya advokasi adalah promosi sebab atau pengaruh sebuah kebijakan atau aktifitas lainnya yang ditentukan secara politik.

Advokasi adalah strategi untuk mempengaruhi para pengambil keputusan khususnya pada saat mereka menetapkan peraturan, mengatur sumber daya dan mengambil keputusan-keputusan yang menyangkut khalayak masyarakat.

Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan perubahan, dengan memberikan sokongan dan pembelaan terhadap kaum lemah (miskin, terbelakang, dan tertindas) atau terhadap mereka yang menjadi korban sebuah kebijakan dan ketidak adilan.

MAKSUD & TUJUAN ADVOKASI

Berdasarkan pengertian tersebut diatas maka maksud & tujuan advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan perubahan, dengan memberikan sokongan dan pembelaan terhadap kaum lemah (miskin, terbelakang, dan tertindas) atau terhadap mereka yang menjadi korban sebuah kebijakan dan ketidak adilan.

BENTUK-BENTUK ADVOKASI

1. Advokasi diri, yaitu advokasi yang dilakukan pada skala lokal dan bahkan sangat pribadi. Misalnya saja ketika seorang pelajar tiba tiba diskorsing oleh pihak sekolah tanpa adanya kejelasan, maka advokasi yang dilakukan adalah dengan cara mencari kejelasan atau klarifikasi kepada pihak sekolah.

2. Advokasi kasus, yaitu advokasi yang dilakukan sebagai proses pendampingan terhadap orang atau kelompok yang belum memiliki kemampuan membela diri dan kelompoknya.

3. Advokasi kelas, yaitu sebuah proses mendesakkan sebuah kebijakan publik atau kepentingan satu kelompok masyarakat (dalam hal ini pelajar dan remaja) dengan tujuan akhir terwujudnya perubahan sistematik yang berujung pada lahirnya produk perundang undangan yang melindungi atau berubahnya legislasi yang dianggap tidak adil. Advokasi jenis ini melibatkan stakeholder yang lebih banyak dan proses yang lebih sistematis

PROSES ADVOKASI

Proses-proses legislasi dan juridiksi, yakni kegiatan pengajuan usul, konsep, penyusunan academic draft hingga praktek litigasi untuk melakukan judicial review, class action, legal standing untuk meninjau ulang isi hukum sekaligus membentuk preseden yang dapat mempengaruhi keputusan-keputusan hukum selanjutnya.

Proses-proses politik dan birokrasi, yakni suatu upaya atau kegiatan untuk mempengaruhi pembuat dan pelaksana peraturan melalui berbagai strategi, mulai dari lobi, negoisasi, mediasi, tawar menawar, kolaborasi dan sebagainya.

Proses-proses sosialisasi dan mobilisasi, yakni suatu kegiatan untuk membentuk pendapat umum dan pengertian yang lebih luas melalui kampanye, siaran pers, unjuk rasa, boikot, pengorganisasian basis, pendidikan politik, diskusi publik, seminar, pelatihan dan sebagainya.

STRATEGI ADVOKASI

1. Bentuk Lingkar Inti

Untuk membuat suatu gerakan advokasi yang terorganisir diperlukan beberapa orang yang

berfungsi sebagai koordinator dan motivator sebagai lingkar inti. Orang-orang inilah yang

bertugas menyusun strategi, mengorganisir dan mendorong masyarakat untuk terlibat dalam

upaya advokasi kasus dan bagaimana cara melakukannya.

Dalam upaya penanganan masalah, lingkar inti sebenarnya sudah sering ada yaitu tim khusus yang dibentuk dalam Musyawarah khusus. Lingkar inti dapat terdiri dari beberapa wakil masyarakat (tokoh masyarakat atau pemuda) dan difasilitasi konsultan. Jika biasanya lingkar inti dibentuk hanya pada saat pemantauan kesepakatan (baca: pembayaran hutang/ kewajiban), sebaiknya lingkar inti dibentuk pada awal musyawarah khusus.

2. Kumpulkan data/ info

Sebelum mengadvokasi sebuah kasus,sebanyak mungkin dikumpulkan informasi dan data mengenai hal yang hendak diadvokasi, bagaimana progresnya dan mengapa perlu diadvokasi.

3. Analisis Data.

Berdasarkan data yang terkumpul, dilakukan analisa mengenai apa dan mengapa terjadi stagnasi proses atau proses yang tidak sesuai sebagai dasar bagi penyusunan langkah lebih lanjut.

4. Bangun Basis - Pelibatan masyarakat

Tahap ini dapat dilakukan sejak awal, yaitu mengupayakan pelibatan masyarakat di setiap tahapan proses.

5. Bangun jejaring

Agar supaya berjalan efektif diperlukan jaringan seluas-luasnya untuk dapat bekerja secara bersama melancarkan advokasi, sekaligus dalam hal ini dilakukan pembagian tugas. Biasanya pada tahap ini jaringan dibentuk multi background, dapat terdiri dari LSM/ organisasi non politik dan media massa.

6. Lancarkan tekanan.

Advokasi dapat dilakukan dengan cara melakukan tekanan ke berbagai pihak dengan berbagai cara, mulai dari yang bersifat lunak, misal : dengan mempengaruhi pendapat umum melalui tulisan di media massa, dengan surat menyurat kepada instansi terkait, sampai dengan cara-cara yang lebih atraktif seperti demonstrasi.

7. Pengaruhi pembuat dan pelaksana kebijakan.

Dalam hal ini dapat dilakukan pendekatan persuasif yaitu dengan mengajak diskusi atau proaktif menginformasikan pada pembuat kebijakan arti penting penanganan kasus tersebut bagi masyarakat dan pembangunan. Disamping itu juga dapat dilakukan dengan mulai merintis jaringan dengan aparat reformis.

8. Lakukan pembelaan.

Pembelaan merupakan salah satu contoh dalam tahap melancarkan tekanan, yang dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan class action atau untuk kasus pidana dengan jalan pemantauan yang kontinyu dan terpadu. Class action adalah gugatan perwakilan, dimana beberapa orang melakukan gugatan mewakili / mengatasnamakan kelompok.

PEMBENTUKAN JARINGAN ADVOKASI

Pertama, jaringan kerja garis depan (front lines) yakni jaringan kerja yang memiliki tugas dan fungsi untuk menjadi juru bicara organisasi, melakukan lobi, melibatkan diri dalam aksi yuridis dan legislasi serta penggalangan lingkar sekutu (aliansi).

Kedua, jaringan kerja basis yakni jaringan kerja yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan kerja-kerja pengorganisasian, membangun basis massa, pendidikan politik kader, mobilisasi aksi dan membentuk lingkar inti.

Ketiga, jaringan kerja pendukung yakni jaringan kerja yang memiliki tugas dan fungsi untuk mendukung kerja-kerja advokasi dengan cara mengupayakan dukungan logistic, dana, informasi, data dan akses.

ASPEK YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN
UNTUK KEBERHASILAN ADVOKASI

Pertama, bahwa dalam advokasi kita harus menentukan target yang jelas. Maksudnya kita harus menentukan kebijakan publik macam apa yang akan kita ubah. Apakah itu UU, Perda atau produk hukum lainnya.

Kedua, kita juga harus menentukan prioritas mengingat tidak semua kebijakan bisa diubah dalam waktu yang cepat. Karena itu, kita harus menentukan prioritas mana dari masalah dan kebijakan yang akan diubah.

Ketiga, realistis. Artinya bahwa kita tidak mungkin dapat mengubah seluruh kebijakan public. Oleh karena itu kita harus menentukan pada sisi-sisi yang mana kebijakan itu harus dirubah. Misalnya pada bagian pelaksanaan kebijakan, pengawasan kebijakan atau yang lainnya.


Keempat, batas waktu yang jelas. Alokasi waktu yang jelas akan menuntun kita dalam melakukan tahap-tahap kegiatan advokasi, kapan dimulai dan kapan akan selesai.

Kelima, dukungan logistik. Dukungan sumber daya manusia dan dana sangat dibutuhkan dalam melakukan kegiatan advokasi.

Keenam, analisa ancaman dan peluang.

1 komentar:

  1. NAMA : RATI PURNAMASARI
    NIM : 209210014
    FAKULTAS : EKONOMI
    JURUSAN : STUDI PEMBANGUNAN
    SEMESTER : II

    1. Siapakah nama pendukung Laissez Faire yang pernah menjadi mentri keuangan dalam pemerintahan Louis XVI ?
    jawab : Jaques Turgot

    2. Kapankah terbitnya Adam Smith's The Wea of Nation ?
    jawab : pada tahun 1776

    3. Siapakah yang membela Turgot di tahun 1775 dan menjabat sebagai mentri keuangan ?
    jawab : Etienne Bonnot de Condillac

    4. Kapan kah kontrol dan arah dari industri skala besar berada di tangan financiers ?
    jawab : pada akhir abad 19th

    5. Kapan terjadi pergeseran wilayah kajian dari yang semula berbasis price menjadi berbasis risk ?
    jawab : pada akhir abad 20th

    6.Setelah krisis finansial,bagaimana cara pemerintah menjaga banyak porsi dari asetsektor swasta ?
    jawab : yaitu dengan cara melalui pengambilan pinjaman bank tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.

    7. Siapakah yg menulis buku The National Gain pada tahun 1765 ?
    jawab : Anders Chydenius

    8. Siapahkah yg memimpin ketika mercantilism mulai menurun di Great Britain pada pertengahan abad 18th ?
    jawab : Adam Smith

    9. Siapahkah kontributor utama Smith ?
    jawab : John Stuart Mill and David Ricardo

    10. Kapan kah Laissez -Faire mendapatkan momentum oleh mercantilism di Britain dan dengan persetujuan siapakah dia mendapatkannya ?
    jawab : pada 1840s dengan persetujuan Corn Laws dan Navigation Acts.

    BalasHapus